Seorang Pelaku Judi Online di Sugihwaras Diringkus Polisi
Jumat, 15 Januari 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sugihwaras - Perjudian termasuk penyakit masyarakat yang sulit dihilangkan. Sepi perjudian di tempat umum, belakangan mulai bermunculan kasus perjudian dengan modus lebih canggih. Salah satunya perjudian jenis togel Singapura melalui jaringan internet atau online.
Terkait perjudian online ini, Kamis (14/01) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, Unit III Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan bermain judi togel online Singapura.
Pelaku berinisial AS (46), warga Dukuh Rowo Anyar, Desa/Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Dia diringkus petugas Reskrim di rumahnya ketika sedang bermain judi togel online Singapura.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, mengatakan, penangkapan pelaku judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka ada kegiatan perjudian togel online.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di dalam rumah tersebut terdapat transaksi perjudian togel Singapura," ujar AKP Nugroho Basuki kepada BBC, sebutan beritabojonegoro.com, Jumat (15/01).
Selain meringkus tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14.000, sebuah HP merk cross warna hitam, sebuah buku berisi rekapan nomor judi togel, dan selembar rekapan nomor togel yang keluar.
"Kemudian petugas mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Nugroho Basuki. (lyn/tap)
*) Foto pelaku judi online