Judi Togel
Polisi Tangkap 1 Pelaku Judi Togel di Sidobandung, Balen
Minggu, 17 Januari 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Balen - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang pelaku judi togel di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Sabtu (16/01) kemarin. Pelaku tersebut adalah Mjk (38), warga desa setempat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perbuatan terlarang itu.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), setelah menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres segera melakukan penyelidikan.
“Benar, saudara Mjk telah melakukan judi togel. Dia berperan menerima pembelian nomor togel dari para penombok,” kata AKP Basuki Nugroho.
Selanjutnya, masih kata Nugroho, pada Sabtu sekira pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap Mjk. Bersama dengan itu berhasil diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, 1 buah HP merek Cross warna hitam yang berisi SMS tombokan nomor togel, 2 lembar kertas sket berisi prediksi nomor togel.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Nugroho. (lyn/moha)