Nyangkruk di Warung Kopi, 18 PNS Ditangkap Satpol PP
Selasa, 19 Januari 2016 14:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Selasa (19/01) pagi, menggelar operasi kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sasarannya adalah para PNS yang sedang keluyuran di luar kantor saat jam kerja, tanpa ada urusan kedinasan.
Operasi dilakukan di seputaran Kota Bojongeoro. Tempat-tempat yang menjadi bidikan utama adalah toko-toko swalayan, pasar, dan warung kopi.
Kasi Operasional Satpol PP Sudari mengungkapkan, dalam operasi kedisiplinan kerja yang dilakukan sejak pagi berhasil menjaring 18 PNS. Mereka terbukti berada di luar kantor saat jam kerja, tanpa ada urusan kedinasan.
"Kebanyakan, mereka sedang bersantai di sebuah warung makan dan warung kopi saat jam kerja. Alasannya membeli sarapan, karena tidak sempat makan di rumah. Ada beberapa yang berhasil kabur. Mereka yang terjaring di warung langsung kita data," ungkapnya kepada beritabojonegoro.com.
Seluruh PNS yang terjaring digiring ke kantor Satpol PP. Mereka harus menghadapi pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. Mereka dicatat seluruh datanya dan diberi penilaian atas tingkah laku indisiplinernya.
"PNS yang suka keluyuran saat jam kerja itu langsung diberi sanksi. Yaitu menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," tandas Sudari. (mol/tap)
*) Foto PNS yang diperiksa di kantor Satpol PP Bojonegoro












































.md.jpg)






