Tuntas Dibahas DPRD Jatim, Raperda Disabilitas Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kuota Pekerja Difabel
Selasa, 01 September 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) melahirkan ketegasan baru di dunia ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mematuhi kuota minimal pekerja penyandang disabilitas bakal terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa Raperda baru ini menandai pergeseran paradigma perlindungan disabilitas di Jawa Timur, dari yang semula berbasis pelayanan dan kesejahteraan (charity based) sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013, menjadi berbasis hak asasi manusia (human rights) sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
Pembaruan regulasi ini dipicu oleh masih minimnya penyerapan tenaga kerja disabilitas di lapangan. Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) mencatat, dari 39.861 perusahaan di Jatim, baru 60 korporasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja. Padahal, data DTSEN 2025 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 1,86 juta jiwa.
"Raperda ini menandai babak baru pergeseran paradigma perlindungan disabilitas di Jawa Timur. Perusahaan yang tak patuh akan dicabut izin usahanya," tegas Untari dalam Rapat Paripurna, Senin (31/08/2026) kemarin.
Dalam Raperda tersebut diatur kewajiban kuota pekerja disabilitas sebesar minimal 2 persen untuk instansi Pemprov dan BUMD, serta minimal 1 persen untuk perusahaan swasta. Pemprov Jatim berhak menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan membandel. Aturan ini juga mewajibkan penyediaan rekrutmen aksesibel, kesetaraan upah, dan Unit Layanan Disabilitas.
Langkah tegas DPRD dan Pemprov Jatim ini mendapat apresiasi positif dari kalangan difabel. Juru Bicara Koalisi Disabilitas Surabaya, Achmad Ainul Yaqin, menyambut baik hadirnya jaminan hukum tersebut demi membuka kesempatan kerja yang setara.
"Kami sangat berterima kasih. Kalangan disabilitas tidak ingin diistimewakan, yang kami butuhkan adalah peluang dan akses yang sama untuk bersaing," tutur pria yang akrab disapa Aan tersebut.













































