Hamili Gadis ABG, Seorang Pemuda Gayam Diamankan
Sabtu, 23 Januari 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Gayam - Seorang pemuda asal Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dilaporkan ke Kepolisian oleh seorang gadis ABG lantaran melakukan persetubuhan hingga sang gadis hamil, Rabu (20/1).
Pemuda berinisial S (24), warga Dusun Ngaglik, Desa Katur Kecamatan Gayam tersebut diamankan oleh petugas Polsek Gayam setelah dilaporkan oleh Bunga (17 tahun, bukan nama sebenarnya), ABG asal Desa Ringin Tunggal Kecamatan Gayam lantaran perbuatan asusila hingga menyebabkan Bunga hamil dua bulan.
Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, kepada beritabojonegoro.com (BBC) mengungkapkan bahwa pada Jum'at (22/1) kemarin, pelaku tindak asusila tersebut telah diperiksa oleh petugas Reskrim Polsek Gayam. Dan hasilnya terbukti bahwa pemuda yang bekerja swasta tersebut sudah melakukan persetubuhan terhadap Bunga, yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan Bunga hamil.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan terlapor diketahui persetubuhan dilakukan sekira bulan November 2015," terang AKP Sudirman (Sabtu, 23/01)
Sudirman menjelaskan bahwa terlapor mengaku telah melakukan persetubuhan kepada Bunga sebanyak dua kali. Persetubuhan yang pertama dilakukan di rumah kosong dekat rumah korban, kemudian persetubuhan yang kedua dilakukan di rumah pelaku, Dusun Ngaglik, Desa Katur Kecamatan Gayam.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Gayam, diketahui bahwa korban saat ini dinyatakan hamil dua bulan. "Sudah dilakukan visum, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti," ujar AKP Sudirman.
Dari kejadian tersebut, petugas telah amankan barang bukti pakaian dan celana dalam korban dan terlapor serta kasur yang disita dari kamar terlapor guna proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini terlapor masih diamankan dan menjalani penyidikan UPPA Polres di Polsek Gayam," ujar AKP Sudirman. (lyn/moha)












































.md.jpg)






