Akhir Januari ini Pekerja di Bojonegoro Nikmati UMK Baru
Selasa, 26 Januari 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Mulai akhir Januari atau awal Februari sebagian pekerja di Bojonegoro bakal menikmati upah lebih besar dari tahun lalu. Sebab, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 sebesar Rp 1.462.000 mulai dibayarkan untuk upah kerja selama Januari ini.
Sejak disahkan Gubernur Jawa Timur pada 24 November hingga akhir 2015, UMK yang baru itu tidak menuai keberatan dari para pengusaha. Artinya, pihak pengusaha yang membuka usaha di Bojonegoro telah menerima dan siap membayar pekerjanya sebesar itu.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Ruslantoyo, pemberlakuan UMK 2016 sebesar Rp 1.462.000 di Bojonegoro sudah tidak ada keberatan dari pihak pengusaha.
Sesuai rencana upah minimum sebesar itu akan mulai diterima para pekerja pada akhir Januari atau awal Februari ini. "Itu untuk upah kerja selama Januari," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Selasa (26/01).
Namun, imbuhnya, hanya perusahaan skala besar yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak yang menerapkan UMK baru itu. Sebab, para pengusaha itu punya modal dan omzet besar. "Bagi perusahaan yang punya karyawan kurang dari 10 orang, biasanya belum bisa menerapkan UMK baru," tandasnya. (mol/tap)












































.md.jpg)






