Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pagerwesi, Trucuk
Kamis, 04 Februari 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk-Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek penambang pasir ilegal di bantaran Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk, lusa kemarin, Selasa (02/02).
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat aktivitas tambang pasir mekanik tanpa ijin di tempat tersebut, polisi segera melakukan pengecekan. Ternyata benar, terdapat aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi itu.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), setelah mendapati kebenaran informasi adanya aktivitas tambang pasir ilegal, polisi segera melakukan penggerebekan.
“Polisi akan tetap serius memberantas tambang pasir ilegal di Bojonegoro. Penggerebekan kemarin itu polisi berhasil mengamankan para sopir pengangkut pasir dan barang buktinya,” terang AKP Basuki Nugroho.
Masih kata Basuki Nugroho, barang bukti yang diamanakan polisi antara lain 1 diesel meret In Da,1 buah jap, 1 buah selang spiral ukuran 1,5 dim, 1 buah selang spiral ukuran 5 dim, 1 buah blower, 1 rol slayer dan 1 buah mesin diesel merek Dongfeng.
“Semuanya kami amankan di Mapolres Bojonegoro,” kata Basuki.
Para pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan pasir mekanik tanpa ijin dengan ancaman 5 tahun penjara. (lyn/moha)