Bupati Minta Tukar Guling TKD Gayam Cepat Diselesaikan
Sabtu, 20 Februari 2016 07:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Gayam - Penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, seluas 13,2 hektare sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun, namun belum selesai. Sementara di atas TKD itu digunakan operator minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk kegiatan operasi Pad C.
Bupati Bojonegoro Suyoto mendesak kepada SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling TKD Gayam tersebut. Sebab masa sewa sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 dan belum ada kesepakatan lagi antara pemerintah desa dan SKK Migas. "Secara de facto tanah sudah digunakan EMCL, namun secara de jure masih haknya desa," ujar Kang Yoto, sapaan Suyoto, kemarin.
Sehingga kata Suyoto, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemkab Bojonegoro sudah berkoordinasi dengan BPK RI untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.
"Saran dari BPK RI agar menggunakan aturan terbaru yakni Undang - Undang RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," jelasnya.
Menurutnya, hasil koordinasi ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak boleh memalui sewa, hal itu sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 dan harus melalui pengadaan. "Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa.
Sementara masa sewa tahun ini berakhir 11 Februari 2016," jelasnya.
Peraturan yang baru ini, kata dia, sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon untuk bertindak sewenang-wenang mengambil paksa TKD Gayam selama batas penyelesaian 60 hari setelah penetapan lokasi oleh gubernur. "Atas dasar itu maka saya sampaikan jangan sekali-kali SKK Migas berpikir mau menggunakan UU ini alat paksa mengambil," tegasnya.
Mengapa, lanjut dia, karena Pemerintah Desa Gayam sudah memberi kesempatan EMCL sebagai pelaksana SKK Migas selama 4 tahun untuk menyelesaikan tukar guling. Selain itu, Pemkab Bojonegoro sendiri waktu mengeluarkan izin prinsip sudah menyatakan 6 hal yang harus disepakati sebagai isu sosial yang harus beres.
"Kalau kebaikan Pemkab dan Pemdes Gayam kemudian dibalas dengan pendekatan yang nanti akan merampas ini semena-mena. EMCL tidak memahami dinamika sosial. Karena itulah saya tekankan betul, pada saatnya nanti saya minta maaf jika tiba-tiba terjadi konflik kepentingan saya akan berdiri di barisan rakyat walaupun saya berada di kedudukan pemerintah," tegasnya.
Dalam beberapa kali rapat, Pemerintah Desa Gayam sudah mengajukan negosiasi harga kompensasi penggunaan TKD tersebut, namun juga belum ada hasil. Pemerintah desa membatasi selama 60 hari SKK Migas untuk menyelesaikan tukar guling itu. "Selama belum ada kepastian jangan dilakukan kegiatan apapun di atas tanah kas desa, karena statusnya milik desa. Karena perjanjian sudah tidak berlaku," pungkasnya. (rul/kik)
foto blok cepu