Kisruh Klenteng Hok Swie Bio Segera Berakhir
MA Menolak Gugatan Kasasi Tan Tjien Hwat
Senin, 29 Februari 2016 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kisruh yang meliputi Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro rupanya akan segera berakhir. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan Kasasi yang diajukan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat kepada Tergugat Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, yang diwakili Gandhi Koesmianto alias Go Kian An.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor Register 2746 K/PDT/2015, tertanggal 16 Februari 2016, dalam amar putusan menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. Putusan tersebut dimuat dalam website Mahkamah Agung RI http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af05cfc0-842e-142e-f500-30393332
Penolakan Kasasi ini bermula dari gugatan yang diajukan kubu Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, sesuai surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 26 November 2013. Go Kian An melawan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan, sebagai para Tergugat, yang masih menguasai aset milik TITD Hok Swie Bio, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus TITD Hok Swie Bio.
Dalam pengadilan tingkat pertama, dalam pokok perkara, memutuskan bahwa gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An tidak dapat diterima. Selanjutnya penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi di Surabaya.
Dalam pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat konpensi) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn, yang dimohonkan banding.
Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan menyatakan sah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, seperti yang dapat dilihat di website MA, amar putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2746 K/PDT/2015, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan.
Ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) terkait putusan Kasasi MA itu, pemohon Kasasi Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat, di Tempat Ibadat Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, Senin (29/02) siang, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
"Jika memang MA memutuskan Tolak Kasasi saya, pengacara saya mungkin akan langsung konfirmasi ke saya. Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pengacara saya sehingga saya pun belum tahu apakah MA menolak atau menerima," jelas Tan Tjien Hwat.
Dihubungi secara terpisah, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, melalui sambungan telepon seluler, mengatakan, selaku termohon saat ini pihaknya juga belum menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, putusan MA sudah dapat diakses pada website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
"Memang salinan putusan belum kami terima, tapi di website MA, di situ sudah ada amar putusan yang bunyinya, tolak," ucap Go Kian An melalui telepon seluler. (mol/tap)