News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
MA Menolak Gugatan Kasasi Tan Tjien Hwat

Kisruh Klenteng Hok Swie Bio Segera Berakhir

MA Menolak Gugatan Kasasi Tan Tjien Hwat

Oleh Mulyanto

Kota - Kisruh yang meliputi Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro rupanya akan segera berakhir. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan Kasasi yang diajukan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat kepada Tergugat Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, yang diwakili Gandhi Koesmianto alias Go Kian An.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor Register 2746 K/PDT/2015, tertanggal 16 Februari 2016, dalam amar putusan menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. Putusan tersebut dimuat dalam website Mahkamah Agung RI  http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af05cfc0-842e-142e-f500-30393332

Penolakan Kasasi ini bermula dari gugatan yang diajukan kubu Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, sesuai surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 26 November 2013. Go Kian An melawan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan, sebagai para Tergugat, yang masih menguasai aset milik TITD Hok Swie Bio, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus TITD Hok Swie Bio.

Dalam pengadilan tingkat pertama, dalam pokok perkara, memutuskan bahwa gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An tidak dapat diterima. Selanjutnya penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi di Surabaya.

Dalam pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat konpensi) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn, yang dimohonkan banding.

Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan menyatakan sah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, pihak  Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, seperti yang dapat dilihat  di website MA, amar putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2746 K/PDT/2015,  menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan.

Ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) terkait putusan Kasasi MA itu, pemohon Kasasi Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat, di Tempat Ibadat Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, Senin (29/02) siang, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

"Jika memang MA memutuskan Tolak Kasasi saya, pengacara saya mungkin akan langsung konfirmasi ke saya. Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pengacara saya sehingga saya pun belum tahu apakah MA menolak atau menerima," jelas Tan Tjien Hwat.

Dihubungi secara terpisah, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, melalui sambungan telepon seluler, mengatakan, selaku termohon saat ini pihaknya juga belum menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, putusan MA sudah dapat diakses pada website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

"Memang salinan putusan belum kami terima, tapi di website MA, di situ sudah ada amar putusan yang bunyinya, tolak,"  ucap Go Kian An melalui telepon seluler. (mol/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784824656.5986 at start, 1784824657.5661 at end, 0.96751403808594 sec elapsed