Berkas Tersangka Kasus JITUT-JIDES (S) Segera Dilimpahkan ke JPU
Jumat, 21 Agustus 2015 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E. Wahyudi
Kota – Penyidik Polres Bojonegoro merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dan Jaringan Irigasi Desa (JIDES) Tahun 2012 senilai Rp5 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, S. Berkas perkara tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kapolres Bojonegoro, Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, berkas tersangka sedah diperiksa dan segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Berkas tersangka saudara S telah kami periksa. Kemudian, kami akan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Bojonegoro, Hendri Fiuser, SIK, M.Hum.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi JITUT dan JIDES ini. Dua tersangka itu adalah RH (Pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang Kepala Desa Pekuwon, yakni YR (42).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. [yud/moha]