Kejari Pastikan Segera Bawa Kasus Sedot Pasir ke Pengadilan
Minggu, 13 Maret 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti 5 kasus tambang pasir mekanik dari Kepolisian Resor Bojonegoro pada Kamis (10/03) lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro memastikan segera memproses tuntutan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Adi Fakhrudin SH MH, selaku jaksa yang menangani perkara tambang pasir mekanik itu, mengungkapkan, pihaknya segera memproses perkara yang sudah dilimpahkan oleh Kepolisian. "Setelah tuntutan selesai, pasti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan," ujarnya kepada beritabojonegoro.com.
Kasi Pidum yang baru dua bulan bertugas di Bojonegoro itu, menjelaskan, kejaksaan sesuai tugas dan wewenangnya akan segera memproses pelimpahan perkara pidana umum tahap dua yang telah masuk. "Termasuk tambang pasir ini, tinggal menunggu tanggal penetapan sidang," terangnya.
Saat ini, lanjut Adi, kejaksaan sudah menerima tersangka berikut barang bukti pelimpahan kasus tersebut. Ada 5 orang tersangka kasus tambang pasir mekanik yang diterima kejaksaan. Sedangkan barang bukti yang diterima, 6 unit mesin diesel, 6 lonjor pipa paralon, 4 pipa spiral, 5 blower, 4 jap dan 1 rol player.
"Barang bukti sudah diterima, sementara tersangka sudah ditahan sebagai tahanan resmi Kejari Bojonegoro," tuturnya.
Baca berita: Tersangka dan BB Kasus Tambang Pasir Mekanik Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya diberitakan, 5 kasus tambang pasir mekanik di Sungai Bengawan Solo telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Bojonegoro ke kejaksaan. Terdiri, 2 TKP di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, dengan tersangka J (43) dan SM (39), 2 TKP di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, dengan tersangka A (34) dan S (49), serta 1 TKP di Desa/Kecamatan Kalitidu dengan tersangka J (46). Seluruhnya merupakan pelimpahan kasus yang masuk laporan sejak Oktober 2015 hingga Februari 2016. (lyn/tap)
*) Foto pelimpahan barang bukti di Kejari Bojonegoro































.md.jpg)






