Sedot Pasir Mesin
5 Tersangka dan BB Kasus Tambang Pasir Mekanik Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 10 Maret 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Beberapa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro hari ini, Kamis (10/03), mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jalan Kartini. Mereka melakukan pelimpahan perkara tahap dua kasus tambang pasir mekanik kepada kejaksaan.
Ada 5 perkara yang dilimpahkan, seluruhnya kasus tambang pasir mekanik di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro. Lima kasus itu adalah tambang pasir di 2 TKP Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, dengan tersangka J (43) dan SM (39). Kemudian 2 TKP di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, dengan tersangka A (34) dan S (49). Satu lainnya, TKP di Desa/Kecamatan Kalitidu dengan tersangka J (46).
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua tersebut penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri. "Setelah melengkapi pemberkasan pada tahap satu, selanjutnya BB (barang bukti) dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Pada Kamis siang itu, ada 5 tersangka pelaku usaha tambang pasir mekanik yang diserahkan kepada pihak kejaksaan. Sementara barang bukti yang ikut diserahkan, 6 unit mesin diesel, 6 lonjor pipa paralon, 4 lonjor pipa spiral, 5 unit blower, 4 buah jap dan 1 buah rol player. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima langsung oleh petugas penyimpanan benda sitaan/barang bukti Kejari Bojonegoro, Sri Ambarukmi.
Sebagaimana diketahui, para pelaku tambang pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo itu dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (lyn/tap)
*) Foto barang bukti sedot pasir yang diserahkan kepada kejaksaan negeri bojonegoro































.md.jpg)






