Pelimpahan Tahap II Perkara Pencemaran Nama Baik
Diserahkan ke Kejari, Tersangka KZ Ditahan di Lapas
Kamis, 24 Maret 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Usai dilakukan pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik, oleh Polres kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin, 21 Maret lalu, tersangka KZ dititipkan ke sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro. Penitipan ini, menurut aturan, akan berlangsung kurang lebih 20 hari.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, menjelaskan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama tersangka KZ tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Selanjutnya sesuai dengan pasal 8 (3) b, pasal 138 (1) dan 139 KUHAP, penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bojonegoro," ujarnya, Rabu (23/03) kemarin.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bojonegoro Adi Fakhrudin SH MH, kepada beritabojonagoro.com, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan perkara tahap II pencemaran nama baik atas nama tersangka KZ, berikut barang buktinya, Senin (21/03) lalu. Karena alasan rumah tahanan di Kejaksaan Negeri penuh, tersangka KZ dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
"Sudah kami terima pelimpahan tersebut, untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Bojonegoro," ujar Adi Fakhrudin.
Selanjutnya, sambung Adi, kepada tersangka akan dilakukan penahanan tidak lebih dari 20 hari hingga menjalani persidangan. Untuk itu sesegera mungkin berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. "Sesegera mungkin berkas perkara akan dikirimkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KZ, pria pelaku kebudayaan, dilaporkan teman sejawatnya, IWS (53), karena dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baiknya melalui sebuah akun media sosial. (lyn/tap)
Baca: Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka































.md.jpg)






