Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
Sabtu, 20 Februari 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Berhati-hatilah dalam menggunakan teknologi dan media informasi elektronik. Membicarakan tentang orang lain, baik dalam kacamata positif maupun negatif, secara sengaja maupun tidak, bisa menimbulkan masalah baru. Lebih-lebih, ketika orang yang dibicarakan tidak menerima kemudian malah membawa hal tersebut ke proses hukum.
Seorang pria pelaku kebudayaan, berinisal KZ (50), warga Jalan Sunan Kalijogo, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro dilaporkan oleh temannya sendiri, IWS (53), warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro gara-gara dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik pelapor dalam sebuah akun media sosial milik terlapor.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho menarangkan kepada beritabojonegoro.com (BBC), KZ (50) harus menjalani proses hukum atas laporan IWS (53), LP/303/XI/2014/Jatim/Res Bojonegoro tanggal 10 Nopember 2014 lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa KZ sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik IWS melalui akun facebook miliknya. Kejadian tersebut sudah berlalu dua tahun, namun kini dipastikan kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resor Bojonegoro.
"Setelah menunggu hasil pemeriksaan para ahli, dalam hal ini ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE dari Surabaya, dinyatakan bahwa kata-kata ungkapan dalam akun terlapor memang kena pasal penyalahgunaan IT, yakni pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," jelas AKP Nugroho Basuki.
Masih kata AKP Basuki Nugroho, kronologi pelaporan tersebut bermula ketika terlapor, KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo Tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena telah menulis status dan mengunggah gambar yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
"Dengan adanya gambar dan kalimat yang diunggah tersebut kemudian banyak pertemanan yang memberi komentar dan pelapor merasa malu karena namanya dicemarkan, kemudian melapor ke Mapolres Bojonegoro," jelas Basuki, sapaan AKP Nugoho Basuki.
Basuki melanjutkan, petugas telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi dan melakukan penyitaan 14 lembar hasil cetak laman akun facebook milik KZ sebagai barang bukti. Dalam hal ini, petugas sudah melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dan menetapkan KZ sebagai tersangka. "Sudah dilakukan pemberkasan, selanjutnya berkas perkara akan segera di limpahkan ke JPU," ungkap Basuki, Sabtu (20/02).
Lebih jauh Kasubag Humas Polres yang juga mantan Kapolsek Kepohbaru itu mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menulis maupun mengunggah kalimat yang diindikasi mengandung hinaan ataupun mencemarkan nama baik orang lain, terlebih lagi melontarkan fitnah kepada orang lain, karena melakukan hal tersebut bisa dipidanakan. "Termasuk ujaran-ujaran kebencian (hate speech) pun akan diproses," imbaunya. (lyn/moha)