Sidang Keempat Kasus Pembunuhan Alvian
3 Saksi Makelar Motor Mengaku Motor Beat Milik Alvian Dijual Rp 3,7 Juta
Kamis, 24 Maret 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang keempat kasus pembunuhan Alvian kembali digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (23/03) kemarin. Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB itu masih mengagendakan pemanggilan dan mendengarkan keterangan para saksi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Ricard Edwin Basoeki, ada 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keempat tersebut. Ketiga saksi itu merupakan makelar penjualan sepeda motor Honda Beat milik korban Alvian. Mereka adalah Lastam (48) dan Dzukoriyah (44), keduanya warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas, serta Mila Dwi (30), warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander.
Diketahui, usai menghabisi nyawa Alvian Bagas Prakoso di hutan Dander pada 9 Desember 2015 lalu, terdakwa Widuk alias Bayu melarikan sepeda motor Honda Beat milik korban. Terdakwa berniat menjual motor tersebut.
Menurut keterangan saksi, pada 10 Desember 2015 pukul 06.00 WIB, terdakwa Bayu membawa motor Beat ke rumah Lastam, seorang makelar motor di Desa Tanjungharjo, untuk dijualkan seharga Rp 3 juta.
Satu jam setelah kedatangan Bayu di rumahnya, Lastam pergi menemui Dzukoriyah di tempat tinggal Mila Dwi di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander. "Setelah itu motor dijual kepada Pak Nur, senilai Rp 3,7 juta," terang Ricard kepada beritabojonegoro.com di kantornya, Kamis (24/03).
Uang penjualan motor senilai Rp 3,7 juta itu kemudian diberikan kepada terdakwa Bayu sebesar Rp 3 juta. Sedangkan bagian Lastam sebesar Rp 200 ribu, Mila Dwi kebagian Rp 50 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dimiliki oleh Dzukoriyah.
"Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui semua keterangan saksi itu adalah benar. Sidang berjalan lancar," pungkasnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alvian akan digelar kembali pada Rabu, 30 Maret 2016, pekan depan. Agenda sidang masih pemanggilan para saksi. Dalam kasus ini, JPU mengajukan 11 orang saksi, dan baru 5 yang dihadirkan. (ver/tap)
Baca berita: Sidang Ketiga, Kedua Orangtua Alvian Dipanggil Sebagai Saksi































.md.jpg)






