Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Alvian
Kedua Orangtua Alvian Dihadirkan Sebagai Saksi
Rabu, 16 Maret 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Sidang ketiga kasus pembunuhan berencana Alvian dengan terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu digelar Rabu (16/03) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan penuturan saksi-saksi, termasuk kedua orangtua Alvian.
Dalam sidang ini majelis hakim terdiri Khamim Thohari SH MH sebagai hakim ketua, Suroto SH MH dan Agung Nugroho S SH MH, sebagai hakim anggota.
Sebenarnya ada 4 saksi yang dipanggil, namun hanya 2 orang saja yang hadir, yakni Biwi Lestari dan Nyumariono, selaku ibu kandung dan ayah tiri Alvian. Sementara, ayah kandung Alvian juga turut hadir dalam sidang ketiga ini.
Pantauan beritabojonegoro.com (BBC), sidang berjalan dengan lancar tanpa ada keributan. Kedua orang tua Alvian, Biwi Lestari dan Nyumariono menuturkan perjumpaan terakhir mereka dengan Alvian.
“Alvian pamit hanya dengan membawa uang Rp 20 ribu, STNK di dalam jok motor,” begitu ibu kandung Alvian, Biwi Lestari bicara.
Selama ini Alvian memang hidup dan tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Jono, Kecamatan Temayang.
Biwi juga menceritakan bahwa dirinya bersama suami sempat mencari ke rumah Bayu pada malam hari kepergian Alvian, 9 Desember 2015. Namun, hingga larut, mereka tidak kunjung ditemui karena kedua orang tua Bayu sudah istirahat. Baru esoknya mereka kembali dan bisa bertemu. Tetapi anak tercinta mereka dalam misteri hingga beberapa minggu kemudian ditemukan sudah tak bernyawa di hutan Dander.
Sidang selanjutnya masih dengan agenda memeriksa saksi-saksi. Ada 11 saksi yang akan dipanggil, dan 2 saksi sudah hadir.
Sebelumnya, sidang pertama telah digelar pada Rabu, 2 Maret lalu. Saat itu agendanya adalah penunjukkan penasehat hukum. Ada tiga orang yang menjadi penasehat hukum terdakwa Bayu, yaitu Ernia Wulandari SH MH, Mustain SH, dan Nursyamsi SH MH. Sedangkan sidang kedua pada Rabu 8 Maret dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca berita: Terdakwa Bayu Tidak Membantah Surat Dakwaan yang Dibacakan JPU
"Dalam sidang ketiga pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan pembantaran, namun majellis nanti yang akan menentukan diterima atau tidaknya," ujar Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Ricard Edwin Basoeki.
Terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu masih menggunakan kruk saat mengikuti sidang. Bayu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ver/moha)
Foto rumah tempat tinggal almarhum Alvian bersama kedua orang tuanya di Jono - Temayang































.md.jpg)






