Perpajakan
E-Filling Dinilai Lebih Efektif Untuk Pelaporan SPT Pajak
Jumat, 01 April 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sebenarnya ada cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan atau Badan yang lebih efektif, yaitu melalui Layanan Pajak Online atau e-filling. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Untuk melaporkan SPT menggunakan Layanan Pajak Online (e-filling), wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan kantor pajak.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filling, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kalau Kabupaten Bojonegoro di KPP Pratama, Jalan Teuku Umar.
"Mudahnya e-filling itu langsung lewat internet, cuma kalau masih awal harus permohonan aktivasi EFIN. Dan EFIN hanya sekali permohonan untuk selanjutnya tidak usah aktivasi lagi," jelas Kasi Pelayanan KPP Pratama Bojonegoro Hermawan kepada beritabojonegoro.com, Kamis (31/03) kemarin.
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah berakhir 31 Maret. Tetapi pada kenyataannya masih banyak wajib pajak di Bojonegoro yang belum melaporkan SPT-nya. Karena itu untuk pelaporan melalui e-filling masih dibuka hingga akhir April mendatang.
"Untuk penyampaian yang e-filling sampai tanggal 30 April, sedangkan yang manual tanggal 31 Maret," ungkapnya.
Penggunaan e-filling tentunya dinilai lebih efisien karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, melainkan bisa langsung melaporkan SPT Tahunan melalui internet di mana saja. "Harusnya ini dimanfaatkan oleh masyarakat," harap Hermawan. (pin/tap)
Baca berita: Gunakan E-Filing, Bupati Laporkan SPT Tahunan via online





































