Bermain Kartu Ceki, Dicokok Polisi
Selasa, 25 Agustus 2015 07:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Dander - Penangkapan demi penangkapan terhadap para pelaku perjudian yang gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro masih belum membuat takut tiga orang pelaku judi berikut ini.
Adalah Sr, (58 th), Kn, (48 th), Mhj (48 th), ketiganya warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dander karena kedapatan bermain judi kartu jenis ceki, dalam gudang kosong milik warga desa setempat, pada Senin, (24/08), pukul 14.30 WIB.
Bermula dari informasi yang didapat dari laporan warga, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 118.000 sebagai taruhan judi dan satu set kartu ijo (ceki).
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dander, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 303 sub 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, melalui media ini mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah dengan suka-rela turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban di sekelilingnya dengan melaporkan kejadian-kejadian yang berindikasi meresahkan dan menganggu keamanan dan ketertiban pada kepolisian terdekat. (lyn/inc)