Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru
PEPC Bayar Ganti Rugi Tanah Milik 10 Warga Desa Pelem
Senin, 18 April 2016 21:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) menggelontorkan dana sekira Rp 2,63 miliar untuk membayar ganti rugi tahap kedua pelepasan bidang tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang terkena proyek lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), Senin (18/04). Dana miliaran itu dibayarkan kepada 10 warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi pemilik tanah terdampak.
Baca berita: Dana Ganti Rugi Jalur Pipa Desa Pelem Sebesar RP 2,63 Miliar
"Hari ini yang dicairkan sebesar Rp 2 miliar lebih, dan diberikan kepada 10 warga. Sementara ada 2 warga belum terjadi kesepakatan harga," ujar Land Regulator PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) Tutuko Widodo kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Ditemui usai acara, Tutuko menambahkan, jumlah nominal tersebut hanya untuk ganti rugi tahap kedua saja. Sebagai pihak operator, dia mengaku, berupaya agar semua proses pembebasan lahan berlangsung transparan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya konflik di arus bawah, terutama para warga pemilik lahan.
Rencananya penerima ganti rugi pembebasan lahan tahap kedua, pada Senin ini sebanyak 10 warga pemilik tanah. Sementara jumlah lahan yang dibebaskan sebanyak 14 bidang tanah. Tiap bidang tanah mempunyai luas dan jenis tanah berbeda. (rul/tap)