Sidang ke-8 Kasus Pembunuhan Alvian
Bayu Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 April 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang ke delapan kasus pembunuhan pelajar SMK Dander Alvian Bagas Prokoso (16) dengan terdakwa Widuk Suwito Saputro (22) alias Bayu Mahendra memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (20/04). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu 20 tahun penjara.
Dalam sidang, terdakwa Bayu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo S dinyatakan terbukti menurut hukum dan keyakinan yang sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP. Tuntutan itu sesuai dakwaan primer ke satu.
Baca Pagi pada hari Alvian Dibunuh, Bayu Sudah Siap dengan Pisau dan Palu
Dalam pembacaan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro Khamim Tohari, JPU Bambang Tejo S menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Bayu dengan dikurangi masa tahanan sementara. "Dengan perintah tetap ditahan," katanya usai persidangan.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Bambang menjelaskan, dalam tuntutan itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang serta bisa meresahkan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Bambang melanjutkan, Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembelaan. "Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan dilakukan pada 27 April 2016 mendatang," katanya.
Sebagaimana diberitakan BBC terdahulu, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Desember 2015 lalu. Terdakwa menghabisi nyawa korban, Alvian Bagas Prakosa (15) pelajar SMK Negeri Dander asal Desa Jono Kecamatan Temayang dengan cara ditusuk menggunakan pisau dan dipukul dengan palu. Pisau dan palu telah disiapkan dari rumah dan saat sampai di hutan Dander, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan sadis. Korban ditemukan sekitar seminggu kemudian.
Motif tindakan sadis pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor milik korban. Sementara korban adalah teman terdakwa sendiri yang sama-sama bergiat di kesenian jaranan. (ver/moha)