Dinkes Menata Standar Kesehatan Depot Air Minum Isi Ulang
Minggu, 08 Mei 2016 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan dan penataan terhadap usaha depot air minum isi ulang. Sebab, sekarang masih banyak depot air minum isi ulang yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan. Akibatnya, depot air minum tersebut belum memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan Kementerian Kesehatan RepubIik Indonesia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Bojonegoro Suharto, mengatakan, hingga saat ini di wilayah Bojonegoro terdapat 519 depot air minum isi ulang yang tersebar di 28 kecamatan. Dari total sebanyak itu, baru 119 depot air minum yang terdaftar di Dinas Kesehatan. Sedangkan sisanya, 400 depot air minum dinyatakan belum mengantongi izin.
"Saat ini Dinas Kesehatan mulai melakukan penataan depot air minum isi ulang dan mengecek mutu kandungan air, serta melakukan uji sampel air di setiap depot air minum," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, dua hari lalu.
Suharto menambahkan, uji sampel dilakukan oleh petugas Puskesmas di setiap kecamatan. Uji sampel itu nantinya dilakukan di laboratorium daerah milik Pemkab Bojonegoro. "Jika ada depot air minum yang tak layak, maka Dinas Kesehatan akan menutup depot air tersebut," tegasnya. (mol/tap)
*) Foto dari bangka.tribunnews.com