Sidang Kasus Pembunuhan Alvian
Terdakwa Bayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 12 Mei 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang terakhir kasus pembunuhan Alvian Bagas Prakoso dilaksanakan hari ini, Kamis (12/05), di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Majelis Hakim memutuskan terdakwa, Bayu Mahendra alias Widuk Suwito, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam sidang, majelis hakim secara bergantian membacakan berkas perkara yang berisi identitas terdakwa, identitas korban, kronologis peristiwa, sampai penangkapan. Juga disampaikan pula bukti-bukti pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa Bayu Mahendra alias Widuk Suwito, yang kali ini menghadiri sidang tanpa menggunakan kruk, tampak mendengarkan dengan seksama. Terdakwa didampingi oleh ketiga penasihat hukumnya. Duduk tegang di bangku belakang terdakwa, keluarga dan kerabat korban Alvian. Mereka ingin segera mengetahui hasil putusan hakim.
"Berdasarkan KUHP pasal 340, unsur kesengajaan menghilangankan nyawa orang lain telah terpenuhi. Dan juga terdakwa merencanakan perbuatan, dan terdakwa juga memiliki waktu berpikir dalam melaksanakan perbuatan tersebut," tegas Hakim Khamim Thohari.
Lebih lanjut, hakim telah menimbang keterangan saksi dan bukti-bukti yang dinyatakan benar. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tidak termaafkan. Dengan kualifikasi tindak pembunuhan berencana.
"Mengadili dan menyatakan bahwa Widuk alias Bayu terbukti telah sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," putus Hakim Ketua dan diiringi puji syukur keluarga korban. (ver/tap)
Baca berita: JPU Minta Pembelaan PH Terdakwa Ditolak































.md.jpg)






