Sidang ke-10 Kasus Pembunuhan Alvian
JPU Minta Pembelaan PH Terdakwa Ditolak
Rabu, 04 Mei 2016 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang ke-10 kasus pembunuhan Alvian digelar hari ini, Rabu (04/05) di Pengadilan Negeri Bojonegoro Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro. Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu Mahendra.
Sidang dimulai agak sore sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa Bayu masih menggunakan kruk untuk berjalan, ditemani dengan dua penasihat hukumnya. Jaksa penuntut umum, Bambang Tejo, membacakan tanggapan pembelaan PH terdakwa.
Bambang Tejo sependapat tentang latar belakang terdakwa yang menjadi motif melakukan. Tapi dia menegaskan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan untuk balas dendam, melainkan menciptakan ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat. Namun tidak dengan tuntutan yang diajukan PJU.
Bambang menyatakan bahwa pembelaan PH terdakwa Widuk alias Bayu agar ditolak atau tidak diterima. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan, sesuai dengan pasal 340 KUHP seperti dalam dakwaan kesatu primair," ujar Bambang dalam sidang.
Menurut dia, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memuat norma yang bersifat khususnya tentang pembunuhan yang terlebih dulu direncanakan sehingga kembali pada aturan KUHP.
Baca Latar Belakang Kemiskinan Keluarga Jadi Pemicu Kejahatan Bayu
Majelis hakim meminta waktu kurang lebih satu minggu untuk membuat keputusan. "Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Mei dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim ketua Khamim Thohari. (ver/moha)































.md.jpg)






