Sidang Ketujuh KZ Ditunda
Kamis, 12 Mei 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sidang ke 7 kasus pencemaran nama baik mellalui media sosial facebook dengan terdakwa KZ yang semestinya digelar hari ini, Kamis (12/05) ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi yang rencananya akan diperiksa pada sidang kali ini berhalangan hadir.
Sidang ke 7 kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi berencana menghadirkan 2 saksi setelah pada sidang ke 6 hari Senin (09/05) lalu dari 3 saksi yang dipanggil hanya 2 saksi yang hadir. Namun saksi yang diharapkan hadir hari ini ternyata berhalangan.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Baca Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
" Kemarin senin ada satu saksi yang berhalangan hadir, namun hari ini kedua saksi belum bisa hadir dalam persidangan, untuk itu sidang ditunda," ujar Dekry kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Dalam kasus ini, terdakwa KZ didakwa dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada minggu depan di Pengadilan Negeri Bojonegoro jalan Hayam Wuruk dengan agenda pemeriksaan saksi.(pin/moha)































.md.jpg)






