Pencurian
Pelaku Curanmor MR, Pernah Lakukan Penipuan Berkedok TNI
Senin, 16 Mei 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menjadi buronan sejak April lalu. Hal ini dipaparkan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi dalam rilis media Polres Bojonegoro, Senin (16/05).
Kepolisian telah mengangkap tersangka MR (26), warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, di tempat persembunyiannya pada Selasa, 10 Mei lalu. Tersangka diamankan setelah polisi menemukan bukti-bukti berupa benda curian di rumah tersangka.
"Petugas sudah melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian menemukan benda-benda tersebut di rumah tersangka di Kalitidu, sementara tersangka melarikan diri," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Awalnya polisi menemukan keberadaan satu unit motor Jupiter milik Khoifin, warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, yang dicuri tersangka dari wilayah persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ditemukan dua unit sepeda motor lain di rumah tersangka di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. "Setelah petugas menyisir wilayah sekitar rumah tersangka menemukan lagi satu unit sepeda motor di dalam hutan," terang Kapolres.
Dari temuan barang bukti curian itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya tersangka terendus berada di Perumahan Terban Indah, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka.
"Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak lima TKP (lokasi) dengan sasaran seluruhnya daerah persawahan," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kelima TKP tersebut, yaitu Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu, Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Desa Katur Kecamatan Gayam, Desa Kembangan Kecamatan Kasiman, dan Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya bekerja di sawah dengan keadaan terkunci.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka berinisial MR, ditangkap pada Selasa, 10 Mei pukul 23.50 WIB, oleh Tim Reskrim Polres Bojonegoro lantaran mencuri sepeda motor pada Rabu, 13 April, sekira pukul 10.00 WIB di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, dan di wilayah persawahan Kecamatan Kalitidu pada Jumat, 16 April.
Baca Berita: Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Curanmor di Kudus
Menurut catatan kepolisian, tersangka MR sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. Dia sempat ditahan di Mapolres lantaran melakukan penipuan berkedok anggota TNI. "Sempat ditahan satu sel dengan pelaku pencurian, ternyata disitu tersangka tidak sembuh, malah bertambah ilmu kriminalnya," ujarnya.
Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Bojonegoro. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," ungkap Kapolres asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu. (lyn/tap)
*) Foto Kapolres dalam rilis media kasus curanmor di Mapolres Bojonegoro.































.md.jpg)






