Ungkap Kasus Curanmor
Polisi Berhasil Tangkap Buron Curanmor Purworejo
Rabu, 25 Mei 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) TKP Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Tim telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian sejak Februari lalu.
Menindak lanjuti laporan terjadi pencurian sesuai LP/01/II/2016/Jtm/Res.Bjn/Sek.Padangan pada tanggal 2 Februari 206 lalu, oleh Tatik Nur Hidayati (29), warga Desa Purworejo Kecamatan Padangan, Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada Selasa (24/05) kemarin.
Berdasarkan informasi Humas Polres Bojonegoro, penangkapan tersangka inisial K (27), warga Dusun Tambahampel Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tersebut terjadi Selasa kemarin. Tersangka yang sempat menjadi DPO sejak tiga bulan yang lalu itu berhasil ditangkap di rumahnya, di Dusun Tambahampel Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. “Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, petugas berhasil mendapatkan nama pelaku, kemudian petugas menjemput dan mengamankan pelaku di rumahnya di Blora,” terang AKP Suyono, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor hasil curian, Honda supra 125 nopol S-2003-DS dengan kondisi kempolan kanan dan kiri sudah tidak ada dan plat nomor telah diganti. Barang bukti tersebut diamankan dari pekarangan rumah warga di dekat rumah tersangka. Rupanya sepeda tersebut telah dijual kepada S, saudara tersangka. “Petugas menuju rumah S dan mendapati sepeda motor berada di pekarangan rumah, akan tetapi saat itu S, yang masih saudara tersangka tidak berada di rumah. Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, mengungkapkan bahwa tersangka K telah melakukan aksi pencurian di Desa Purworejo Kecamatan Padangan, tepatnya di depan konter Vendi Cell pada Selasa (02/02) tiga bulan lalu. Bermula ketika pukul 15.30 WIB, pemilik kendaraan Tatik Nur Hidayati memarkir dan meninggalkan kendaraannya di depan konter untuk memasak pada hajatan tahlil saudaranya. Ketika korban hendak pulang, pada malam hari, pukul 19.30 WIB kendaraannya sudah hilang digondol tersangka.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di dua tempat lainnya, yaitu Honda Tiger di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan Honda Supra 125 di Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Adapun setiap menjalankan aksinya pelaku bersama satu tersangka lainnya, S (39), yang sudah tertangkap lebih dahulu pada Selasa (26/04) sebulan yang lalu. “Tersangka beraksi melakukan pencurian bersama dengan S, yang saat ini sudah ditahan atas perkara yang sama, sejak tertangkap oleh Reskrim Polsek Padangan, usai melakukan pencurian Honda Tiger di Desa Kuncen Kecamatan Padangan,” ungkap AKP Sujarwanto SH.
(Baca : Polsek Padangan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan)
Sampai saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus curanmor di tiga TKP tersebut. Petugas masih berupaya mencari sepeda motor hasil curian lainnya, TKP Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, yang belakangan diketahui, telah dijual ke orang lain, yaitu M (49) warga Desa Sukorame Kecamatan Tunjungan Kabupetan Blora. (lyn/moha)
Foto tersangka K (tanda silang merah) saat diamankan petugas di rumahnya, Dusun Tambahampel Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.































.md.jpg)






