Dua Orang Buron, Ditangkap !
Minggu, 02 Agustus 2015 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh : Imam Nurcahyo
Setelah 2 (dua) minggu menjadi buron, 2 (dua) orang tersangka pencuri berat ditangkap Jajaran Polres Bojonegoro.
Sebagai-mana dilampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, SH kepada beritabojonegoro.com, “ Berdasarkan laporan korban nomor : LP/03/VII/2015/Res Bjn, Sektor Kasiman, tgl 19 juli 2015. Jajaran Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada Minggu (02/08) akhirnya melakukan penangkapan tehadap pelaku, JUN, (46 th), alamat : Pasar Baru RT. 009/ RW. 004, Gorontalo Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT, di wilayah Kab. Ngawi dan pelaku TRIS, (50 th), Alamat : Ds. Tayu Kulon Kec. Tayu Kab. Pati, Jawa Tengah, di Wil kab. Pati, Jateng.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
Pencurian yang dilakukan para tersangka pada hari Minggu, taggal 19 Juli 2015, di ketahui pada pukul : 07.00 WIB, di Ds. Sekaran Kec kasiman Kab. Bojonegoro.
Adapun Modus Operandinya adalah : Pelaku mencari sasaran rumah yang akan dijadikan sasaran, kmudian pelaku mencongkel pintu rumah dan mengambil uang dan HP korban.
Dari penyelidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Bojonegoro sebanyak 3 (tiga) kali, 1 (satu) kali di wilayah Kec. Kasiman dan 2 (dua) kali di wilayah Kec. Ngraho.
Barang Bukti di amankan berupa :
1. 8 (delapan) buah HP.
2. 1 (satu) unit Motor Honda Vario warna merah (di buat sarana oleh pelaku)
3. Pakaian (celana, baju/hem, kaos) /pembelian dr uang hasil kejahatan.
4. Rek BRI, menurut pengakuan tersangka memiliki saldo sekitar Rp. 3.7 juta uang dri hsil pencurian.
Selanjutnya pemeriksaan dan penyidikan tersangka dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. (inc)