86 Napi Lapas Bojonegoro dapat Remisi Lebaran
Jumat, 08 Juli 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sebanyak 86 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll-A Bojonegoro mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Sebelumnya ada 92 napi yang diajukan mendapatkan remisi oleh pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca berita: 92 Napi Bojonegoro Diajukan Dapat Remisi
Kasi Binadik Lapas Bojonegoro Kusdiawan, mengatakan, Surat Keputusan (SK) remisi untuk 86 napi di Lapas Bojonegoro telah turun tepat pada hari H Lebaran, Rabu (06/07) lalu.
"Untuk napi yang belum bisa dikabulkan mendapat remisi di antaranya adalah kasus korupsi. Untuk pengajuan sendiri harus melalui wewenang Kemenkumham," ujarnya.
Menurutnya, remisi kepada narapidana tidak bisa diberikan begitu saja. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh narapidana. Pada pasal 34 ayat (2) dan (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi. "Syaratnya, yaitu harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelas Kusdiawan.
Selain itu, imbuhnya, persyaratan berkelakuan baik harus pula dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Juga, yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Di Lapas Kelas ll-A Bojonegoro sendiri terdapat 272 narapidana dan tahanan. Namun hanya 92 napi yang memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan remisi hari raya. "Dari 92 napi tersebut yang disetujui remisi 86 napi saja. Melalui remisi, harapanya mampu mendorong para napi yang lain agar berkelakuan lebih bak lagi," pungkasnya. (pin/moha)