Pemohon E-KTP di Disdukcapil Makin Membludak
Kamis, 15 September 2016 19:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau biasa dikenal ngan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro tampak makin membludak. Hal ini menyusul himbauan dari pemerintah yang akan menghapus data kependudukan bagi yang belum memiliki E-KTP.
Bagi yang belum memiliki E-KTP pemerintah memberi batas waktu hingga 30 September mendatang. Sebab itu banyak pemohon E-KTP yang ingin segera memdapatkannya. Seperti diungkapkan Agus Mawardi (20), warga Desa Semanding, Kecamatan Kota Bojonegoro.
"Saya sudah dua hari ini bolak-balik dari kantor kecamatan ke sini. Kondisinya memang sangat antri, jadi mau gimana lagi," ujarnya ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC).
Pantauan BBC, Kamis (15/09/2016) siang, tempat parkir yang disediakan Disdukcapil sampai tidak cukup menampung kendaraan pemohon. Sehingga terpaksa diparkir di sepanjang Jl Pattimura.
Beberapa pemohon banyak yang mempertanyakan informasi tentang batasan waktu yang diberikan hingga pertengahan Oktober depan. Pasalnya, banyak tersebar informasi yang menyebutkan bahwa ada toleransi waktu pengurusan e-KTP hingga pertengahan bulan Oktober.
"Informasi yang menyebar memang demikian. Baik dari media sosia maupun masyarakat. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan resmi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Andrianto.
Dia mengaku belum mengetahui surat pemberitahuannya secara resmi terkait toleransi waktu hingga pertengahan bulan depan. Sebelumnya, pada BBC dia juga mengungkapkan bahwa di Bojonegoro ada sekitar 92.000 jiwa belum mengurus E-KTP. Padahal dari jumlah tersebut sudah berkewajiban untuk mengurus kartu tanda penduduk. (rul/moha)