Cakupan Baru 22 Persen, PDAM Bojonegoro Tak Wajib Setor PAD
Jumat, 23 September 2016 12:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro kota - Tidak semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan menyetor pendapatannya ke Pemerintah Daerah setempat. Perlakukaan khusus ini hanya berlaku untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), termasuk juga PDAM Kabupaten Bojonegoro. Hal ini menyusul setelah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri beberapa tahun yang lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh Kabag Perekonomian Pemkab Bojonegoro dan juga Direktur PDAM.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro Helmy Elisabeth, menyebutkan bahwa sebelum cakupan pelanggan PDAM mencapai 80 persen tidak ada kewajiban untuk setor pendapatan ke Pemerintah Daerah. "Sehingga selama ini pendapatan dari PDAM diinvestasikan kembali untuk memperluas cakupan wilayah pelanggan, sebab meskipun PDAM setor, jumlahnya belum cukup memenuhi target," ungkap Helmy, Jumat (23/09/2016).
Sebab lanjut Helmy, dalam cakupan pelanggan saja dari jumlah penduduk khusus di wilayah Kota Bojonegoro, PDAM baru menyerap cakupan pelanggan sebesar 30 persen," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur PDAM Kabupaten Bojonegoro, Dahlia Erliyanti, bahwa PDAM tidak ada kewajiban untuk menyetorkan labanya ke PAD. Berlaku sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 690/447/SJ tahun 2009 tentang Percepatan terhadap program penambahan 10juta sambungan rumah air minum tahun 2009s/d 2013.
"Sesuai dengan edaran tersebut, laba yang diperoleh oleh PDAM digunakan untuk investasi berupa penambahan, peningkatan dan perluasan prasaran dan sarana sistem penyediaan air minum (SPAM) baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," terang Dahlia.
Sebab, lanjut Dahlia diharapkan pada tahun 2019 PDAM sudah memiliki cakupan pelanggan sebanyak 100 persen. Namun tahun 2016 ini, PDAM Bojonegoro baru mendekati angka 22 persen.(ver/moha)