Kapolres : Jum'at !!! Tersangka S akan Dipanggil
Selasa, 04 Agustus 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Kota – Kasus dugaan korupsi Proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD 2012 telah memasuki babak baru. Kasus yang diduga merugikan Negara senilai Rp 1,3 Miliar itu, telah ditetapkan tersangka baru.
Dalam kasus ini, sebelumya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga tersangka yakni RH (PNS Disperta), A (44) dan Kades Pekuwon YR (42).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menetapkan “S” (mantan Kepala Disperta) sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, saudara “S” belum dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Hendri menegaskan, bahwa dalam minggu ini saudara “S” akan segera dipanggil.
“Rencananya hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 ini saudara “S” akan dipanggil untuk dimintai keterangan”, ujar Hendri.
Menjawab pertanyaan wartawan beritabojonegoro.com, apakah ada kemungkinan saudara “S” akan ditahan ?, Hendri mengatakan : “Nanti menunggu hasil penyidikan”.
Dalam kasus ini, kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang kanpemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta disangka melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. [Yud]