Warga Adukan Kegaduhan Sekelompok Pemuda di Sukorejo, Polisi Segera Bertindak
Minggu, 06 November 2016 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Malam kemarin, Sabtu (05/11/2016) sekira pukul 20.00 WIB, ponsel Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro berbunyi. Sebuah sms aduan warga masuk di nomor pribadinya, tentang adanya sekelompok pemuda yang dianggap meresahkan. Sekumpulan anak muda, dalam laporan tersebut, membikin gaduh dengan menyalakan kembang api dan bermain musik di sebuah kafe di Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo. Padahal sudah masuk waktu istirahat bagi warga sekitar.
Tak menunggu lama, Kapolres segera merespon. Dia memerintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi. Kapolsek Kota Kompol Usman dan Kasie Propam Polres Iptu Joni Sugiarto segera menjalankan perintah Kapolres.
Tiba di lokasi, benar didapati keramaian sekumpulan anak muda. “Kegaduhan yang mereka buat merupakan sebuah perayaan dibukanya kafe baru, dengan penampilan band lokal dan pesta kembang api. Ada ratusan pemuda yang meramaikan acara pembukaan kafe baru itu,” kata Kompol Usman.
Diketahui kafe baru bernama Areka itu adalah milik Yudha Ardiansyah (25) warga Kabupaten Malang. Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB dan ratusan pemuda yang datang meramaikan kebanyakan adalah pelajar SMA.
Kompol Usman masuk ke kafe tersebut dan menyapa mereka. Kapolsek juga sempat minum kopi semeja dengan pemilik kafe dan beberapa pemuda. Dengan pendekatan persuatif, Kapolsek kemudian menegur agar segera dihentikan karena sudah larut malam dan meresahkan warga sekitar. Jam sudah menunjukkan pukul setengah sembilan malam. Acara kemudian dibubarkan. Para pemuda itu pamit pulang. Pemilik kafe menandatangani pernyataan tidak akan membuat kegaduhan serupa.
Kompol Usman minum kopi di Kafe Areka milik Yudha Ardiansyah. Dia menyarankan agar kegiatan serupa dilakukan dengan memperhatikan ketertiban warga sekitar
Demi kebaikan, Kompol Usman menyarankan Yudha agar berkoordinasi dengan ketua RT setempat bila membuat kegiatan serupa dan menyampaikan ijin keramaian kepada polisi. Tidak ada larangan membuat acara yang ramai, tetapi memperhatikan lingkungan tak boleh diabaikan.
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Wahyu Sri Bintoro. Keramaian tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan prosedur yang baik. Dan yang paling penting adalah menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu berkoordinasi dengan lingkungan sekitar sangat penting sekali.
"Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga berharap kepada masyarakat jika ingin mengadakan keramaian ijin dengan aparat Kepolisian serta pengurus RT setempat demi keamanan dan kelancaraan acara tersebut dan warga sekitar tidak merasa terganggu karena sudah mendapatkan ijin keramaian,” terang AKBP Wahyu. (her/moha)