Polres Bojonegoro Limpahkan Kasus Narkoba yang Terungkap September Lalu ke Kejaksaan
Senin, 07 November 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bojonegoro melimpahkan berkas perkara kepemilikan narkotika golongan 1 atau sabu, Senin (7/11/2016) pagi. Bersamaan dengan itu diserahkan pula barang bukti dan tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka adalah CR (53), beralamat di Dusun Besuki Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa 1 amplop putih berisi 1 klip plastik sabu seberat 0,54 gram dan 1 amplop putih berisi 2 klip plastik kecil sabu seberat 1,00 gram dan 0,94 gram, serta satu unit sepeda motor beserta STNK.
"Hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tersangka CR beserta barang buktinya. Dan, selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan," kata Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Ramelan saat dikomfirmasi di ruang kerjanya.
Perkara kepemilikan sabu-sabu ini terungkap pada Kamis malam, 8 September 2016, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka CR diringkus polisi di sekitar Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dia kedapatan membawa 2 amplop putih berisi 3 klip plastik kecil sabu masing-masing seberat 0,54 gram, 1,00 gram, dan 0,94 gram.
Baca berita: Polres Bojonegoro Ciduk Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Sukorejo Bojonegoro Kota
Tersangka diduga sebagai perantara yang disuruh seseorang untuk mengantar barang berupa sabu tersebut. Karena perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (her/tap)
*) Foto penyidik menyerahkan berkas dan tersangka di Kejari Bojonegoro