Pra Peradilan Pelaku Judi Togel
Polisi Menangkan Gugatan Pra Peradilan
Rabu, 16 September 2015 14:00 WIBOleh Mujammil E Wahyudi
Oleh Mujammil E Wahyudi
Kota- Upaya hukum pra peradilan terhadap lembaga penegakan hukum yang ramai di tingkat nasional, ternyata juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Upaya praperadilan kali ini dilakukan oleh kuasa hukum insidentil tersangka judi togel atas nama Kamini, dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 28 Agustus 2015. Dari hasil sidang yang digelar secara maraton mulai 7-10 September 2015, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka dinyatakan gugur demi hukum. Sebab, proses peradilan tersangka sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Hakim pra peradilan, Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa gugatan pra peradilan kuasa hukum tersangka judi togel dinyatakan gugur, karena proses pengadilan kasusnya sudah disidangkan," ungkap Kapolsek Kanor AKP Mashadi SH, yang selalu menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Dalam menghadapi sidang pra peradilan ini, Kapolres Bojonegoro memerintahkan kepada AKP Iwan Ariefianto, AKP Jeni Al Jauza, SH MH dan Bripka Datera Risnofin menjadi kuasa hukum Kapolsek Kanor, selaku termohon dalam permohonan gugatan pra peradilan tersebut.
Kasus ini berawal ketika tersangka atas nama Kamini (47), warga Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, tertangkap tangan dalam kasus judi togel di Pasar Sroyo pada 24 Agustus 2015, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap oleh Polisi Sektor Kanor yang dipimpin Bripka Kambali. Selanjutnya, tersangka mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan tersebut, dengan Kapolsek Kanor sebagai termohon. (yud/ moha)