Pertamina EP Asset 4 Cepu dan Pemkab Sosialisasi Penertiban Sumur Minyak Tua
Rabu, 07 Desember 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro bersama PT Pertamina Asset 4 Field Cepu terus melakukan sosialisasi penertiban sumur minyak tua. Hari ini Rabu (07/12/2016) sekitar pukul 09.30 WIB sosialisasi dilaksanakan bertempat di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi kali ini sasarannya adalah para penambang, perengkek dan penyuling di wilayah sekitar Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan. Sekitar kurang lebih 100 warga masyarakat ikut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro Agus Suprijanto, Kodim 0813 diwakili Kasdim Mayor Infantri Widodo.
Selanjutnya Polres Bojonegoro diwakili Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, Kepala BLH Bojonegoro diwakili Lamin, Kasi Ops dan Penindakan Dishub Bojonegoro Bambang Mulyanto, Kepala Satpol PP Bojonegoro diwakili Yoppy, Muspika Kedewan, Kades Wonocolo beserta perangkat. Sedangkan dari Pertamina EP Asset 4 Field Cepu diwakili oleh Humas Intan.
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro Agus Suprijanto yang juga sebagai pemandu acara atau moderator menyampaikan bahwa dalam pengelolaan minyak sumur tua rencananya akan dikembalikan lagi bekerja sama dengan KUD atau BUMD sesuai keputusan Permen Nomor 1 tahun 2008. Sementara itu untuk paguyuban ke depan akan ditiadakan.
"Beberapa tahapan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut nanti akan dilakukan pendataan, pengelolaan minyak yang benar seluruhnya harus disetor ke Pertamina," ujar Agus.
Perwakilan BLH Bojonegoro Lamin menekankan seharusnya dalam pengelolaan sumur tua ada perhatian lingkungan. "Ada empat tugas antara lain cegah kerusakan, perbaikan, menjaga kelestarian, dan meningkatkan kualitas lingkungan,” terangnya.
Sementara itu Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor infantri Widodo, mengingatkan bahwa pertahanan energi menjadi pembicaraan yang hangat. “Kita harapkan pengelolaan sumur tua bisa dikelola dan menjadi kesejahteraan masyarakat setempat," ungkapnya.
Polres Bojonegoro yang diwakili Kasat reskrim AKP Sujarwanto SH menyampaikan antara lain tentang penanganan pengelolaan migas ilegal di Kabupaten Bojonegoro. "Beberapa tahapan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, baik sosialisasi maupun giat lain. Karena sebelum melaksanakan penegakan hukum atau penertiban yang kita laksanakan dahulu adalah upaya preemtif, preventif, serta terakhir represif kalau sudah tak terkendali," ujarnya.
Selain itu Polres berharap tidak ada lagi yang melepas pemasangan portal karena sudah disosialisasikan. Sedangkan Pertamina EP yang diwakili oleh Intan menyampaikan tentang sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (pin/kik)