Persetubuhan Gadis Bawah Umur
Dua Gadis Korban Perbuatan Bejat Pemuda Ngraho Melapor ke Polisi
Jumat, 13 Januari 2017 23:00 WIBOleh Rischa Novian Indriyani
Oleh Rischa Novian Indriyani
Bojonegoro Kota – Korban perbuatan bejat tersangka persetubuhan di Kecamatan Ngraho, A (22) bertambah. Dua gadis asal Kecamatan Padangan pada Kamis (12/01/2017), melapor ke Mapolres Bojonegoro bahwa mereka menjadi korban perbuatan asusila dan tipu muslihat A yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Sebelumnya beritabojonegoro.com (BBC) menulis, A diamankan oleh petugas Polsek Tambakrejo, yang kemudian untuk proses hukum lebih lajut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro, karena disangka telah menyetubuhi gadis di bawah umur bernama E (16) gadis kelas 10 SMA pada Minggu (08/01/2017).
Baca Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda asal Ngraho Dibekuk Polisi
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Jumat (13/01/2017) malam, dua gadis asal Kecamatan Padangan, S (16) dan R (17) melapor ke Mapolres Bojonegoro, bahwa mereka adalah korban perbuatan bejat dan tipu muslihat A.
Kepada petugas S mengaku dirinya ditipu oleh A dengan iming-iming cincin yang menurut A bisa mengabulkan segala macam permintaan, pada Sabtu (24/12/2016) lalu. Kebetulan, S sedang memiliki keinginan yang sulit terkabul, yaitu kepulangan sang ayah. Merasa tertarik dengan iming-iming “cincin sakti” oleh A, S bersedia saat diajak untuk mengambil cincin itu di suatu tempat. Nah, dalam perjalanan itulah A melancarkan aksi bujuk rayu busuknya. A mengajak S ke area persawahan di wilayah Kecamatan Ngraho dan di sana dia pura-pura kerasukan.
“Kepada korban, A yang sedang pura-pura kerasukan dan mengatakan keinginan korban bisa terkabul kalau mau diajak bersetubuh,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi.
Percaya begitu saja, korban akhirnya memenuhi permintaan A, sehingga terjadi hubungan badan layaknya suami istri sekali. Karena merasa tertipu, S melapor ke Polres Bojonegoro, sesuai Laporan Polisi nomor LP/12/I/2017/JATIM/RES BJN.
Korban lainnya adalah R (17) warga kecamatan Padangan juga. Kepada petugas dia mengaku disetubuhi oleh A pada Selasa (03/01/2017) sekira pukul 11.00 WIB di semak-semak hutan Bagor turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho.
Korban mengaku kepada petugas, pada hari itu, dia dijemput oleh temannya S (yang juga korban), untuk menemui si A dirumahnya. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016, korban sudah janjian dengan si A karena dapat iming-iming bisa mengabulkan permintaan korban.
Setelah sampai dirumah si A, korban dan temannya diajak oleh si A ke alas Bagor. Sesampainya di tempat tersebut, lagi-lagi ceritanya terlapor berlagak seperti sedang kerasukan dan menanyakan permintaan apa saja yang diinginkan korban.
Setelah korban menyebutkan 5 permintaan, si A pun akhirnya mengajukan persyaratan yaitu harus melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 10 kali.
Akhirnya korban pun diajak oleh si A ke semak-semak hutan tersebut untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali. Karena merasa telah dibohongi, bersama S, R akhirnya melapor ke Polres Bojonegoro, sesuai Laporan Polisi nomor LP/11/I/2017/JATIM/RES BJN.
“Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rni/moha)