Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda asal Ngraho Dibekuk Polisi
Selasa, 10 Januari 2017 14:00 WIBOleh Rischa Novian Indriyani
Oleh Rischa Novian Indriyani
Tambakrejo - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di kawasan hutan turut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (08/01/2017) malam pukul 22.00 WIB, berhasil dibekuk petugas kepolisian setempat.
Saat ini pelaku yang berinisial A (22), warga Kecamatan Ngraho, telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom SH, penangkapan pelaku A berdasarkan laporan seorang warga dari Kecamatan Padangan pada Senin (09/01/2017) sore sekira pukul 17.30 WIB. Dia melaporkan tentang kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, E (16), pelajar kelas 10 SMA.
Kronologi kejadiannya, dimulai saat Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Waktu itu pelaku mendatangi rumah korban. Dia juga berpamitan kepada ayah korban untuk mengajak korban menyaksikan acara ujian tingkat sabuk, salah satu perguruan bela diri di Kecamatan Purwosari.
"Rupanya malam itu pelaku tidak mengajak ke lokasi dimaksud, tetapi malah diajak putar-putar hingga ke suatu tempat di kawasan hutan ikut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo," tutur Kapolsek.
Setibanya di hutan, korban diajak berhenti dan diancam oleh si pelaku untuk tutup mulut. Kemudian pelaku berlagak seperti orang kesurupan roh, sehingga pada pukul 22.00 WIB terjadilah persetubuhan antara si pelaku dengan korban.
Setelah puas menyetubuhi, sekira pukul 23.30 WIB pelaku mengantar pulang dan sempat diketahui kedua orangtua korban. Karena sudah larut malam, korban hanya disuruh langsung tidur. Malam itu, korban belum berani mengadu.
Baru pada Senin (09/01/2017) sore pukul 15.00 WIB, korban berani mengadu ke orangtuanya kalau telah diperkosa si A semalam di hutan. Setelah mendengar aduan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Padangan.
"Setelah dimintai keterangan lebih lanjut dan mengetahui bahwa tempat kejadian berada di Kecamatan Tambakrejo, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambakrejo pada pukul 17.30 WIB, sesuai LP/O1/I/2017/RES.BJN/SEK Tambakrejo," jelas AKP Mohtarom.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambakrejo bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan olah TKP dan visum et repertum terhadap korban.
Setelah itu tim Polsek Tambakrejo melakukan penyelidikan, yang disusul dengan penangkapan terlapor A di kediamannya di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Selain pelaku, turut diamankan pula HP jenis BlackBerry, baju kotak-kotak, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna biru.
Sehubungan Polsek Tambakrejo tidak memiliki ruang tahanan yang memadai ditambah tidak adanya anggota polwan, maka kapolsek berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi ketika dihubungi melalui sambungan seluler pada Selasa, (10/01/2017) siang, membenarkan telah dilakukan penangkapan sekaligus penahanan, terhadap pelaku yang diduga melakukan persetubuahan terhadap anak dibawah umur.
"Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (rni/tap)