Satlantas Polres Bojonegoro Sosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 Melalui Radio
Selasa, 24 Januari 2017 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro kota – Banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2016 sejak awal Januari lalu. Untuk itu Satlantas Polres bersama dengan Kantor Bersama Samsat Bojonegoro memberikan sosialisasi terkait penerimaan negara bukan pajak tersebut melalui saluran radio Prima FM yang terletak Jalan Untung Suropati A5 - Ruko Adipura Sumbang Bojonegoro, Selasa (24/01/2017) pukul 13.00 WIB.
Dari Satlantas Polres Bojonegoro yakni Kanit Regiden Iptu A Junaidi SH, bendahara penerimaan PNBP Aiptu Suyitno dan Kantor Bersama Samsat Bojonegoro, Ismail Ahmadi SE, Adminustratur Pelaksana Kantor.
"Kegiatan ini memang bertujuan agar adanya perubahan tarif terhadap penerimaan negara bukan pajak bisa diketahui oleh masyarakat luas," ujar Iptu A Junaidi.
Menurutnya masih ada anggapan bahwa tarif pajak yang naik. Padahal bukan. Untuk itu pihaknya berusaha mensosialisasikan terkait PP Nomor 60 Tahun 2016 ini.
Baca Kapolres: Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik, Yang Naik BBNKB Administrasi STNK dan TNKB


































.md.jpg)






