PP Nomor 60 Tahun 2016
Kapolres: Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik, yang Naik BBN-KB, Administrasi STNK dan TNKB
Jumat, 06 Januari 2017 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017, oleh sebagian masyarakat dipahami keliru. Akibatnya sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menegaskan, kenaikan tarif dalam PP No. 60 Tahun 2016, bukan untuk Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Pajak kendaraan bermotor tidak naik, yang naik adalah BBN-KB, Biaya Aministrasi STNK, dan TNKB," tegas Kapolres.
Parahnya, perubahan tarif ini dipahami keliru oleh sebagian masyarakat. Muncul asumsi dari sebagian masyarakat bahwa mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misalnya, yang biasa bayar Rp 250 ribu nantinya bakal membayar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, padahal bukan demikian.
"Terbitnya Peraturan Pemerintah ini tidak lantas membuat masyarakat harus membayar pajak kendaraan bermotor sebesar dua sampai tiga kali dari yang biasa dibayar tiap tahun," lanjut Kapolres.
Baca berita: Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri
AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian, termasuk yang diterbitkan Satlantas Polres Bojonegoro, sudah sangat jelas menyebutkan tarif apa saja yang naik. Namun pihaknya melihat, info itu masih membingungkan bagi sebagian orang.
Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus dibayar, maka Kapolres meminta untuk membuka STNK dan Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ, yang dimiliki.
Di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tersebut, tercantum biaya-biaya yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, di antaranya tertera, BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya atau Asuransi Jasa Raharja), BIAYA ADM STNK, dan BIAYA ADM TNKB.
Dari kelima point di atas, jika mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, maka untuk baris kedua, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TIDAK ADA KENAIKAN!
Yang naik adalah, BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), itupun jika masyarakat melakukan pembelian kendaraan baru atau saat membeli kendaraan bekas, kemudian akan melakukan balik nama.
Selanjutnya BIAYA ADM STNK, untuk Penerbitan STNK Baru atau Perpanjangan STNK, yang dilakukan setiap 5 tahun sekali, terjadi kenaikan dari yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, naik dari yang semula Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Sedangkan untuk Stempel Pengesahan STNK, yang dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor, terjadi kenaikan. Untuk roda dua dan tiga, yang semula gratis menjadi Rp 25.000. Sementara untuk roda empat atau lebih yang semula gratis menjadi Rp 50.000.
Untuk BIAYA ADM TNKB, atau biaya ganti plat nomor baru, yang dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari yang semula Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 untuk roda dua dan tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik dari yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
"Dari hasil rincian di atas jelas menunjukkan bahwa masyarakat TIDAK AKAN membayar 2 samapi 3 KALI LIPAT dari YANG BIASA DIBAYAR setiap tahunnya. Kenaikan hanya terjadi untuk BBN-KB, Biaya Administrasi STNK dan TNBK," tegas Kapolres.
Untuk itu Kapolres meminta masyarakat untuk membaca infromasi dengan tuntas, sehingga tidak menimbulkan gagal paham. Dimana muncul asumsi yang keliru bahwa Pemerintah telah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor dua hingga tiga kali lipat.
"Sekali lagi, Pajak Kendaraan Bermotor tidak naik!" pungkasnya. (ver/tap)