Dua Orang Pelaku Ditangkap Polisi, Saat Pesta Sabu di Dalam Kamar Hotel
Selasa, 31 Januari 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro pada Minggu (29/01/2017) sekira pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan dua pelaku dari dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro. Keduanya disangka sebagai pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa seorang perempuan dan seorang laki-laki, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kedua terlapor disangka sebagai pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.” terang Kapolres.
Adapun identitas terlapor adalah NNA (28) perempuan warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan SD (31) laki-laki warga Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Keduanya disangka dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres manambahkan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.” jelas kapolres
Kemudian pada Minggu (29/01/2017) sekira pukul 01.30 WIB, jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan sekaligus penangkapan terhadap terlapor NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu bersama SD (31) di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro tersebut.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan didapati barang bukti berupa, 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, 1 (satu) gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) buah lakban kecil, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) HP merk OPPO Type NEO 7 warna putih, 1 (satu) HP merk FORTIS Type APOLLO 5 warna mitam.
Atas perbuatannya terlapor NNA (28) dan SD (31), keduanya disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (her/inc)