Polres Kembali Tangkap Penambang Pasir Ilegal
Selasa, 22 September 2015 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Seorang pelaku penambang pasir ilegal kembali diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro kemarin, Senin (20/9).
Tersangka, MM (43), warga asal Dusun Krajan Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Polres Bojonegoro sejak beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan karena tersangka terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya wilayah Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu.
AKP Nugroho Basuki, Kasubag Humas Polres Bojonegoro mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus lakukan penangkapan kepada siapa saja yang terlibat dalam usaha penambangan pasir ilegal. Dalam hal ini modusnya, tersangka melakukan penambangan pasir menggunakan alat mekanik
"Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka akan ditahan sesuai proses hukum," ungkap AKP Nugroho Basuki, Kasubag Humas Polres Bojonegoro kepada BBC. (lyn/kik)