Lagi, Seorang Pengecer Judi Togel Diamankan Polisi
Kamis, 23 Februari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Operasional Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (22/02/2017) sekira pukul 18.30 WIB kemarin sore, kembali berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Trucuk yang didapati sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel.
Pelaku berinisial SM (47), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tersebut, ditangkap di rumahnya, saat merekap tombokan dari para penombok judi togel.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH, penangkapan tersebut bermula dari peran masyarakat yang memberikan informasi adanya seseorang warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak sebagai pengecer judi togel di rumahnya.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di rumahnya.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.” imbuh AKP Sujarwanto.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah hp yang berisi sms tombokan nomor togel, 1 (satu) lembar kertas berisi totalan penjualan togel dan uang tunai sebesar Rp 487 ribu, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.” imbuh AKP Sujarwnto SH.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/02/2017) pagi ini, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel, di Kecamatan Trucuk.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.
"Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. (her/inc)