Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 09 Juli 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap penuntutan.
Tersangka dalam perkara ini adalah Erick Hozairi alias Ridho yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026. Ia diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memeriksa kelengkapan administrasi, identitas tersangka, serta barang bukti setelah proses Tahap II diterima.
"Setelah Tahap II dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan," kata Inal.
Ia menjelaskan, tersangka kembali ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Inal, penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
"Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan. Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi penindakan Bea Cukai Bojonegoro terhadap dugaan peredaran rokok ilegal pada 9 Mei 2026. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro untuk diproses pada tahap penuntutan.
Kejari Bojonegoro berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang cukai. Penanganan perkara ini juga diharapkan mampu melindungi penerimaan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal.






































