Awalnya Mau Minta Sumbangan untuk Anak Yatim, Lelaki Ini Malah Nyolong HP
Kamis, 02 Maret 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Temayang - Perbuatan lelaki ini sungguh tidak patut ditiru. Mulanya hendak menarik sumbangan untuk sebuah Yayasan anak yatim piatu, LY (34) malah mencuri 2 buah HP milik Putri Madiningrum, seorang warga di Desa Papringan RT 01 RW 01 Kecamatan Temayang, pagi kemarin, Rabu (01/03/2017). LY pun saat ini mendekam di sel Polsek Temayang untuk menjalani proses hukum.
Diketahui LY adalah warga Dusun Pandean Desa Glagahwangi RT 09 RW 03 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Kepada petugas Polsek Temayang, Putri selaku korban memberikan keterangan, dia sedang keluar rumah saat LY ke rumahnya di Desa Papringan RT 01 RW 01. Namun dia sempat memergoki sebelum LY kabur dengan motornya. LY datang ke rumahnya bermaksud meminta sumbangan untuk anak yatim piatu. Namun mendapati yang punya rumah tidak ada, timbul niat jahat LY. Dia mengambil 2 HP mili Putri yang sedang tergeletak di meja yang sedang dalam kondisi diisi baterai.
Kepolsek Temayang AKP Margono mengatakan, Putri sempat memergoki saat LY baru saja hendak akan bertolak pulang di atas motor. Putri bahkan sempat memanggil LY, bermaksud memberinya sumbangan. Namun LY malah kabur. Putri pun jadi curiga, sehingga langsung masuk rumah dan mengecek 2 HP miliknya di meja yang ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Merasa geram, Putri melapor ke Polsek Temayang.
“Jadi korban sudah mengenal pelaku, sudah pernah meminta sumbangan serupa. Korban sebenarnya mau ngasih sumbangan, tapi pelaku malah kabur, jadi curiga dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Temayang AKP Margono.
Polisi akhirnya mendatangi rumah LY di Dusun Pandean Desa Glagahwangi RT 09 RW 03 dan mendapati pelaku sedang di rumah. Permasalahan jadi terang ketika petugas mendapati LY mengakui perbuatannya. Dua HP milik Putri yang dicurinya pun masih dia simpan. Tapi dua cip HP tersebut sudah dibakar.
“Kami datang bersama korban di rumah pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua HP milik korban. Masih disimpan keduanya, tapi sim cardnya sudah dibakar,” terang Kapolsek.
Korban merugi sebesar Rp 7,5 juta akibat perbuatan LY. Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah HP diamankan di Mapolsek Temayang untuk diproses hukum. Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (her/moha)