Polsek Semanding Kembali Amankan Ratusan Liter Miras
Kamis, 02 Maret 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Jajaran Polsek Semanding dan Satpol PP Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berhasil mengamankan seorang produsen minuman keras (miras) jenis arak pada Kamis (02/03/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuman jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada beritabojonegoro.com mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa di Dusun Medokan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding menerjunkan 4 anggota Polsek, melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran produsen miras tersebut tidak berhasil mengamankan tersangka inisial W (DPO) alamat Dusun Medokan RT 02 RW 17 Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding.
Namun bersama itu anggota berhasil mengamankan satu dandang tembaga, 51 botol arak dan 2 jerigen arak total 206,5 liter, 9 drum isi baceman total 1800 liter, 3 kompor, 2 bull warna merah, 14 sak botol kosong total 1054 buah, 12 tabung elpiji, 13 plastik gula merah, satu pompa air, 15 meter selang plastik, satu bungkus ragi.
Selanjutnya anggota Polsek Semanding juga melakukan operasi di Dusun Krajan Desa Prunggahan Kecamatan Semanding. Menurut masyarakat di sana ada warga yang memproduksi menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding, AKP Desis Susilo, dengan 4 anggota bersama staf kecamatan Semanding melakukan giat operasi gabungan dengan sasaran produsen miras. Diindikasi tersangka berinisial K (60) alamat Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Namun petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 dandang tembaga 4 drum baceman ( 800) liter dan 2 kompor," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal disangka melanggar Pasal 135 sub Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (pin/kik)