Berikut Besaran Penerimaan DAK Pendidikan Bagi Siswa SLTA di Bojonegoro
Jumat, 21 April 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Mengenai besaran uang yang diterima oleh siswa SLTA se-kabupaten Bojonegoro, sudah diatur sesuai Perbub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.
Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro :
- Rp 2.100.000 siswa kelas X dan Xl yang yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin/ Program keluarga harapan.
- 1.050.000 setiap siswa kelas Xll yang orangtuanya masuk kategori miskin/program keluarga harapan.
- Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan Xl yang orangtuanya kategori non miskin/mampu.
- Rp 1.000.000 setiap siswa kelas Xll yang orangtuanya kategori non miskin/mampu.
- Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan Xl yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan l dan ll.
- 500.000 setiap siswa kelas Xll yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan l dan ll.
- Rp 500.000 setiap siswa yang orangtuanya masuk kategori PNS golongan lll dan lV.
- Rp 250.000 setiap siswa yang orangtuanya masuk kategori PNS golongan lll dan lV.
Kepala bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah Ibnu Soeyuti mengatakan bagi kelas X dan Xl penerima dana dimaksud dimasukkan ke tabungan BPR Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
"Sedangkan untuk siswa kelas Xll penerimaannya langsung diberikan kepada siswa untuk keperluan biaya akademik," kata Ibnu.
Pertanggungjawaban pihak desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dan dicatat dalam APBDes 2017. Selanjutnya pemdes berkoordinasi dengan pemdes setempat (BPD, LPMD, Wali Amanah desa dll). Serta melaporkan pertanggungjawaban kepada Pemkab. (pin/moha)