Pemkab dan Dirjen Imigrasi, Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembetukan Kantor Imigrasi di Bojonegoro
Rabu, 17 Mei 2017 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada Rabu (17/05/2017) pukul 08.00 WIB pagi tadi, bertempat di ruangan Creative Room gedung Pemkab Bojonegoro lantai 6, lakukan Penanda-tanganan Perjanjian Kerjasama untuk Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro. Unit kerja tersebut akan menginduk pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Surabaya.
Dirjen Imigrasi, Ronie F Sompie dalam sambutan penanda-tanganan perjanian kerja-sama pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi tersebut menyampaikam, bahwa keimigrasian bukanlah suatu hal yang asing bagi masyarakat.
"Saat ini masyarakat sudah sangat familiar dengan urusan terkait paspor, visa dan juga perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, wisata maupun tujuan ibadah," terang Ronie F Sompie.
Kita sadar bahwa pertumbuhan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh perekonomian global. Oleh sebab itu pemerintah harus mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam perekonomian global.
Dilain pihak masyarakat juga akan semakin terpapar dengan keberadaan orang asing di sekitar lingkungan mereka. Untuk itu jangkauan pelayanan Kantor Imigrasi harus dapat semakin ditingkatkan utuk dapat memberikan pelayanan izin tinggal bagi orang asing dan sekaligus melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan oorang asing dimanapun mereka berada.
Saat ini, Dirjen Imigrasi telah menerima permintaan dari beberapa pemerintah kabupaten dan kota agar dapat mendirikan Kantor Imigrasi di beberapa kabupaten atau kota, namun kendala utama untuk penambahan Satuan Kerja Kantor Imigrasi, adalah masalah anggaran dan sumber daya manusia.
Untuk itu, kami sangat menyambut baik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang secara aktif menawarkan pemenuhan kebutuhan pembangunan dan penyediaan saranan serta fasilitas Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro.
“Dirjen Imigrasi merasa sangat beruntung dapat bekerja-sama dengan Pemkab Bojonegoro untuk dapat menyediakan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Bojonegoro.” lanjut
Pada pokoknya, perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan daerah sekitarnya.
Selain itu, skema kerja-sama pembangunan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoroini telah kami jadikan percontohan bagi Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya yang ingin mengajukan pendirian Kantor Imigrasi atau Unit Kerja Kantor Imigrasi di wilayahnya
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Drs H Suyoto MSi mengatakan dengan adanya Kantor Imigrasi di Bojonegoro, bisa membantu masyarakat di sekitar Bojonegoro seperti warga Kabupaten Tuban, Lamongan dan Blora, dalam pembuatan visa dan pasport.
"Sehingga Bojonegoro bisa bertambah ramai. Saat warga lain datang ke Bojonegoro secara otomatis nanti pendapatan Bojonegoro pun akan bertambah," terangnya. (mol/inc)
Baca: Dirjen Imigrasi Akan Buka Kantor Unit di Bojonegoro