Perbub Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perbub Perangkat Desa, Belum Dibahas Dan Belum Ditanda-tangani Bupati
Selasa, 06 Juni 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini belum dibahas. Hal itu disampaikan oleh Asisten l Bidang Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, Selasa (06/06/2017).
Joko menampik kabar yang beredar, jika perbub tersebut sudah ditanda-tangani oleh Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi. Saat ini, kata dia, tim masih belum melakukan pembahasan sama sekali.
"Belum dibahas. Dibahas oleh Tim saja belum, apalagi ditanda-tangani," terang Joko.
Seperti diketahui dalam pembahasan terakhir rapat Pansus l dengan komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pansus l meminta Pemkab memberikan salinan raperbub kepada DPRD, agar tidak ada poin yang dihilangkan dalam kesepakatan pansus.
Setelah dalam draft Raperbub tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro itu tidak ada poin yang dihilangkan, maka perbub baru bisa disahkan oleh bupati.
"Setelah dibahas oleh Tim baru kami informasikan ke Komisi A, secepatnya," imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, masyarakat sangat menantikan perbub mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini segera terselesaikan. Pasalnya kekurangan perangkat desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro kurang lebih sekitar 800-an perangkat. Ditambah pula rencana pemkab yang akan menarik sekretaris desa (sekdes) PNS di sejumlah desa yang akan mengakibatkan banyaknya kekosongan perangkat.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengenai perbub perangkat desa ini, Bupati belum memberikan jawaban. (pin/inc)












































.md.jpg)






