H-7 Perusahaan Harus Sudah Berikan THR Kepada Karyawan
Minggu, 11 Juni 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Bojonegoro sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Bojonegoro agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya. THR ini wajib diberikan kepada karyawan pada H-7 lebaran, dan akan selalu diawasi oleh Dinas Perinnaker.
"Paling lambat H -7 harus sudah diberikan kepada pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industri Disperinaker Bojonegoro Imam WS Minggu (11/06/2017).
Untuk mengawasi hal itu, Disperinaker akan segera menerjunkan petugas monitoring mulai Minggu depan ke perusahaan - perusahaan. Diharapkan tidak ada perusahaan yang tidak memberikan kewajiban THR bagi setiap karyawan.
"Mulai Senin besok ini, kita menurunkan tim monitoring ke perusahaan - perusahaan," terangnya.
Disperinaker mengaku sudah memberikan sosialisasi beberapa waktu lalu dan tidak ada perusahaan yang keberatan terhadap hal itu. Selain sosialisasi, sudah ada pula surat edaran dari Bupati Bojonegoro mengenai pemegberian THR ini. (pin/moha)