Dinas Perdagangan Evaluasi Pengelolaan Ruko Taman Rajekwesi
Kamis, 13 Juli 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Guna untuk meningkatkan pelayanan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruko Taman Rajekwesi Bojonegoro, Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro melakukan evaluasi bersama PKL yang mengisi ruko Taman Rajekwesi, pada Kamis (13/07/2017) pagi tadi, di halaman tengah Ruko Taman Rajekwesi.
Kepala Dinas Perdagangan Basuki, mengatakan, PKL yang sudah berjualan selama satu bulan ini, kita lakukan evaluasi sehingga nantinya kita tahu kekurangan dan keluhan para PKL yang menempati ruko tersebut.
"Evaluasi ini untuk membantu para PKL mendapatkan pelanggan. Sebab saat awal buka otomatis pelanggan masih jarang sehingga peran Dinas Perdagangan sangat di butuhkan," terangnya.
Selain itu kita lakukan evaluasi dengan PKL yang menyalahi aturan seperti jam buka. Dalam SOP Pedagang harusnya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga malam. " Pedagang harus buka pukul 08.00 WIB pagi, jangan baru buka pukul 12.00 WIB siang," ujar Basuki.
Basuki menambahkan untuk pedagang yang tidak buka sesuai jawal yang ditetapkan, atau bahkan tidak buka sama sekali, maka diperingatkan oleh Dinas Perdagangan dan jika peringatan tersebut tidak diindahkan, PKL akan diberikan sanksi, yaitu akan menarik ruko yang telah di kontrak tersebut. “Sebab masih banyak warga bojonegoro yang membutuhkan tempat untuk berjualan.” imbuhnya.
Masih kata Basuki, saat ini ada dua ruko yang tutup dan belum digunakan oleh pemilik ruko yang menempati. Namun Dinas Perdagangan masih memberikan kesempatan sampai batas waktu tertentu, dengan tetap diberikan peringatkan. “Jika sudah sampai batas waktu yang ditentukan masih juga belum ditempati, maka akan dilakukan penarinkan, atau kontraknya dibatalkan,” pungkas Basuki. (mol/imm)